Kamis, 11 November 2021

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasa Permukiman Kota Cirebon Melakukan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Sosial Program Rutilahu Tahun Anggaran 2021 dan sosialisasi sistem pelaporan administrasi (SIPARU). Oleh Pak Nanang, Ibu Hani dengan Tim Teknis, BKM, Koordinator Fasilitator, Tenaga Fasilitator, Toko PD, Toko TB.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

RTLH merupakan singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni, dimana hal tersebut menggambarkan kondisi rumah yang tidak layak bagi penghuninya. Sebagian besar faktor yang menyebabkan adanya rumah tidak layak huni adalah kemiskinan, yang mana kemiskinan adalah menjadi musuh utama dalam masyarakat saat ini.

Adapun bantuan pemerintah bersifat stimulan, jadi tidak 100% ditanggung dari bantuan pemerintah, namun adapula sebagian biaya / bantuan yang berasal dari masyarakat baik dalam bentuk material maupun tenaga. Kebanyakan bantuan dari masyarakat atau swadaya berbentuk tenaga yang diimplementasikan dalam gotong royong dalam membantu membangun Rumah Tidak Layak Huni.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *