Senin, 18 Oktober 2021

DPRKP Kota Cirebon melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Bantuan Rutilahu (Rumah tidak layak huni) di daerah Kejaksan Kota Cirebon

Bapak Wadi. SE. Selaku Kepala Bidang kawasan permukiman Dinas Perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP) melakukan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Gubernur Rumah tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kelurahan Kejaksan Kabupaten Cirebon.

Sebagaimana terdapat dalam UU no 1 tahun 2011, rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *