Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cirebon menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Alam di Kota Cirebon.
Kegiatan Pembangunan Rumah Terdampak Bencana Alam merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat, sehingga kegiatan ini merupakan SPM DPRKP Kota Cirebon sebagai upaya prioritas Pemerintah Kota Cirebon dalam pembangunan atau relokasi rumah bagi masyarakat terdampak bencana alam untuk memenuhi kebutuhan hunian yang sehat dan layak.
