CIREBON- Bicara soal pengelolaan dan perawatan taman di Kota Cirebon, sejak perubahan SOTK baru tahun 2018, terdapat kewenangan yang tumpang tindih yang melibatkan 3 dinas, terakhir tupoksi pengelolaan taman berada pada bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.
Tepat sejak awal tahun 2020 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon mengemban tugas baru untuk mengelola taman-taman median jalan di seluruh Kota Cirebon.
DPRKP bersama UPT Pertamanan dan Pemakaman siap mengemban tugas secara optimal dengan segala keterbatasan yang ada (SDM dan Sarana Prasarana yang belum mendukung), dan tidak menutup kemungkinan akan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk menunjang operasional tim pengelola taman, seperti dinas-dinas yang memiliki kendaraan operasional yang menunjang untuk pemangkasan pohon-pohon tinggi disepanjang jalan Kota Cirebon.